Uang Titipan Rp1 Triliun Disita Kejagung dalam Perkara Inhutani V

By Admin


Kejagung

nusakini.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari satu triliun rupiah beserta ratusan ribu dolar Amerika Serikat pada Kamis, 10 September 2026. Langkah hukum bernilai fantastis tersebut berkaitan erat dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pemanfaatan kawasan hutan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) itu secara rinci mencapai angka Rp1.003.184.000.000 serta uang asing sebesar US$166.000. Tindakan penyitaan ini dinyatakan sah dan telah mendapat persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat penetapan bernomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan melalui seorang pegawai PT PSMI berinisial PRL. "Uang ini, yang 1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Dana jumbo sitaan tersebut kini telah diamankan dan dititipkan langsung ke dalam rekening penampungan resmi milik instansi kejaksaan. Menurut keterangan penyidik, seluruh uang tunai itu disetorkan melalui layanan perbankan Bank Himbara, tepatnya di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Selain mengamankan uang tunai dalam jumlah besar, tim penyidik juga menelusuri berbagai jejak administrasi dengan menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen yang diamankan tersebut diduga kuat memuat data rekam jejak terkait praktik pemanfaatan kawasan hutan menjadi area perkebunan secara melawan hukum oleh PT PSMI.

Guna mendalami konstruksi perkara hukum ini secara menyeluruh, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan pihak yang diyakini memiliki keterkaitan. Tercatat sebanyak 47 orang, yang terdiri dari saksi fakta maupun jajaran ahli, telah dimintai keterangan komprehensif oleh tim penyidik. (*)